Inmendagri No 70 Tahun 2021
INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 70 TAHUN 2021 TENTANG PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH BAGI DAERAH DENGAN MASA JABATAN KEPALA DAERAH BERAKHIR PADA TAHUN 2022
Menindaklanjuti Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang salah satu amanatnya adalah dilaksanakan pemilu kepala daerah serentak secara nasional pada Tahun 2024. Bagi daerah yang tidak memiliki kepala daerah dikarenakan masa jabatan berakhir pada Tahun 2022 atau Tahun 2023 dalam hal penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah tahunan RKPD, yang lebih lanjut akan menjadi pedoman penyusunan rancangan KUA-PPAS sebagai rangkaian penyusunan APBD.