Foto

 

 

 

 

 

Visi

 

“Terwujudnya Sulawesi Tenggara Maju, Menuju Masyarakat Aman, Sejahtera dan Religius”

 

 

 

Misi

 

  1. Mewujudkan Masyarakat yang terjamin hak dan perlindungan sosialnya.

  2. Menumbuhkan Perekonomian melalui Konektivitas dan Penguatan Potensi Pertanian dalam arti luas, Maritim serta Dunia Usaha

  3. Meningkatkan Birokrasi yang Akuntabel, Inovatif, dan Berintegritas yang berpegang teguh pada Nilai-nilai Budaya, Kearifan lokal dan Religius

 

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAPPEDA PROV SULTRA

    Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulawesi Tenggara mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dalam tugas pembantuan di bidang perencanaan.

   Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 32 Tahun 2022 menyelenggarakan fungsi, antara lain :

  1. Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pengorganisasian, sinkronisasi dan fasilitasi kegiatan perencanaan pembangunan daerah dan proses penganggaran pembangunan daerah;
  3. Pelaksanaan analisis dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan daerah secara holistik-tematik, integratif dan spasial;
  4. Pembinaan dan fasilitasi kepada kabupaten/kota terkait proses perencanaan pembangunan daerah;
  5. Pemantauan, evaluasi dan pengendalian proses perencanaan pembangunan daerah; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.

 

 

Subscribe to Profil