Skip to main content
Foto

KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN PERGUB TENTANG RAD PAAP PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Pada hari Selasa, 25 Oktober 2022. BAPPEDA menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Pergub Tentang RAD PAAP Prov. Sultra yang bertempat di Hotel Zahra Syariah Kendari.

 

Kegiatan ini dilaksanakan agar dapat menyempurnakan rancangan peraturan Gubernur RAD PAAP dengan di perolehnya data dan informasi dari berbagai stakeholders terkait dan Dokumen RAD PAAP di harapkan menjadi salah satu instrumen pengambilan kebijakan di bidang Kelautan dan Perikanan.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bappeda Prov. Sultra (J. Robert), Direktur Senior Program dan Kebijakan RARE (Hari Kushardanto), Prof. Ir. H. La Sara.,M.S.,Ph.D, Kepala Biro Hukum Setda Prov. Sultra (Syafril) dan Perwakilan OPD Prov. Sultra yang terait.


Foto


Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bappeda Prov. Sultra (J.Robert). Dalam sambutannya, beliau mengharapkan integrasi RAD PAAP  ke dalam Dokumen Perencanaan  Daerah dan Implementasinya di Provinsi Sulawesi Tenggara.

 

Kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh Prof. Ir. H. La Sara.,M.S.,Ph.D. Dalam pemaparan materinya beliau menyampaikan beberapa poin penting seperti :

  • Pengelolaan Perikanan sebagai sebuah kewajiban yang diamanatkan dalam UU No. 45/2009 tentang perikanan.
  • Implementasi pengelolaan perikanan memerlukan adaptasi struktural maupun fungsional (Tingkat pusat sampai daerah)
  • Upaya pengalokasian anggaran guna memperluas lokasi PAAP
  • Merubah Perilaku masyarakat pesisir

Lalu dilanjutkan pemaparan materi oleh RARE yang diwakili (Solihin), dalam paparannya beliau menjelaskan tentang, Simplikasi strategi, kejelasan batas wilayah kawasan PAAP.

Setelah itu dilanjutkan pemaparan materi terakhir oleh Kepala Biro Hukum Setda Prov. Sultra (Syafril). dalam paparanya beliau menjelaskan tentang proses penyiapan dan kelengkapan dokumen pengajuan rancangan peraturan gubernur tentang RAD PAAP Prov. Sultra.


Foto


Kemudian dilanjutkan sesi diskusi mengenai matriks yang harus diisi oleh OPD Prov. Sultra yang terkait.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.