Skip to main content
Foto

Sosialisasi Platform E-Journal Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022

Pada Hari Selasa, 13 Desember 2022, Bappeda menyelenggarakan Sosialisasi Platform E-Journal Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 yang bertempat di Hotel Azizah Syariah Kendari.

 

Kegiatan ini dibertujuan untuk mensosialisasikan platform E-Journal Bappeda Prov. Sultra, yang dimana platform tersebut digunakan sebagai sarana publikasi dalam bentuk jurnal online (e-journal).

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Ekonomi dan SDA Bappeda Prov. Sultra (Eka Paksi), Fungsional Perencana Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Prov. Sultra.


Foto


Kegiatan diawali oleh sambutan Kepala Bappeda Prov. Sultra yang diwakili oleh Kepala Bidang Ekonomi dan SDA Bappeda Prov. Sultra (Eka Paksi), dalam sambutannya beliau menyampaikan Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dearah Pasal 219 ditegaskan  bahwa dalam rangka meningkatkan tata kelola dan kapasitas Fungsional Perencana Pembangunan Daerah di Bidang Riset dan Publikasi maka dipandang perlu dilakukan pembentukan kelembagaan publikasi dalam bentuk jurnal online (e-journal).

 

Kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh Ambo Upe, dalam materinya beliau menjelaskan tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; Permen PAN & RB No. 4 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana; Keputusan Dirjen Dikti, Riset, dan Teknologi No.134/E/KPT/2021 tentang Pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah.


Foto


Lalu dilanjutkan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber yang dipimpin oleh Kepala Bidang Ekonomi dan SDA Bappeda Prov. Sultra


Foto


Dengan adanya kegiatan ini diharapkan menjadi satu titik awal untuk kita bisa membuat E – Journal Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara dalam mewadahi rekan-rekan Fungsional Perencana dalam mengembangankan karirnya kedepan.

Add new comment

Plain text

  • No HTML tags allowed.
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.