Rapat Penilaian Kinerja Upaya Penurunan Stunting Terintegrasi Kabupaten/Kota Tahun 2022
Pada Hari Selasa s/d Rabu, 24 s/d 25 Mei 2022, Bappeda Melaksanakan Rapat Penilaian Kinerja Upaya Penurunan Stunting Terintegrasi Kabupaten/Kota Tahun 2022 yang bertempat di Hotel Azizah Kendari.
Kegiatan ini bertujuan untuk mereview tingkat kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam upaya penurunan stunting di kabupaten/kota masing-masing.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ditjen Bina Bangda Kemendagri yang hadir secara virtual, Tim Iney Regional 5 (Lukman Nurhakim), Kepala BKKBN Prov. Sultra (Asmar), Kepala Bappeda Prov. Sultra (J. Robert), Tim Penilai Prov. Sultra, Kepala OPD Kab/Kota Lokus dan Kepala OPD Kab/Kota Peninjau.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bappeda Prov. Sultra (J. Robert), bagi suatu Negara sumber daya yang paling berharga bukanlah hasil tambang melainkan sumber dayanya, tidak ada Negara yang maju tanpa sumber daya yang berkualitas maka investasi terbesar kita berada ditangan jutaan anak-anak indonesia dengan begitu dapat kita bayangkan pentingnya pemenuhan anak-anak kita untuk mendapatkan baik akses terhadap air bersih, makanan bergizi, lingkungan bersih dan aman, dengan begitu kesehatan fisik anak dan jaminan tumbuh kembang anak yang berkualitas dan terbebas dari stunting menjadi hak dasar anak menjadi perhatian kita semua.
Kemudian dilanjutkan paparan oleh Kepala Perwakilan BKKBN Prov. Sultra (Asmar), stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat dari kekurangan gizi kronis atau penyakit berulang sehingga anak lebih pendek untuk seusianya. Terdapat empat pokok pelaksanaan perpres no 72 tahun 2021 yaitu: strategi nasional percepatan penurunan stunting, penyelenggaraan percepatan penurunan stunting, koordinasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting, pemantauan, evaluasi dan pelaporan tiga diantaranya dibawah koordinasi BKKBN. Merujuk dari Perpres no 72 tahun 2021 kepala BKKBN menerbitkan Peraturan no 12 Tahun 2021 tentang RAN percepatan penurunn angka stunting di Indonesia (RAN PASTI) dan bulan lalu juga sudah kita selenggarakan rapat terkait RAN PASTI ini.
Lalu dilanjutkan paparan oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekuranagan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai denganpanjang atau tinggi badannya berada dibawah standar yang ditetapkan. Kondisi seperti ini biasanya dipengaruhi oleh pengasuhan yang kurang baik, kurangnya terhadap akses terhadap air bersih dan sanitasi, kurangnya akses rumah tangga/keluarga terhadap makanan bergizi. Dasar hukum percepatan penurunan stunting yaitu Perpres No 72 tahun 2021 yang kemudian di tindaklanjuti melalui peraturan BKKBN tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan penurunan angka stunting Indonesia tahun 2021-2024
Setelah itu dilanjutkan Pemaparan Kinerja oleh Kab/Kota Lokus
Melalui penilaian ini diharapkan Kab/Kota Lokus meningkatkan lagi kinerja dalam upaya menurunkan stunting di kab/kota masing-masing